Istilah Omnibus Law berasal dari istilah omnibus dan law. Istilah omnibus (kata sifat) secara etimologi berasal dari bahasa Latin, omnis, yang artinya sejumlah. Jika omnibus digabung dengan istilah law, yang berarti hukum, maka Omnibus Law dapat diartikan secara umum sebagai hukum yang berlaku secara menyeluruh.
Maksud tentang Omnibus Law
Dikutip dari website Lentera Kecil, dalam Edisi Kesembilan Kamus Hukum Black, disebutkan: “omnibus: relating to or dealing with numerous object or item at once; inculding various things or having varius purposes”. (Berkaitan dengan atau berurusan dengan berbagai objek atau objek secara bersamaan; termasuk berbagai hal atau memiliki tujuan yang beragam).
Dengan demikian bisa diambil kesimpulan bahwa Omnibus law adalah peraturan hukum yang melakukan revisi atau pencabutan terhadap sejumlah besar undang-undang.
Sesuai definisi omnibus law maka sejatinya hukum omnibus dapat menjadi solusi untuk menyederhanakan peraturan yang terlalu banyak, seperti yang dihadapi Indonesia saat ini dimana terdapat permasalahan regulasi yaitu pengaturan sistem kompleks dengan aturan yang beragam secara abstrak.
Asas Pengertian Omnibus Law Konsep Omnibus Law adalah proses pembuatan peraturan yang menggabungkan beberapa aturan yang memiliki fokus yang berlainan, menjadi suatu ketentuan utama yang berfungsi sebagai semacam undang-undang “payung hukum” (ketentuan induk).
Ketika peraturan semacam payung hukum itu diundangkan, maka sebagai dampaknya akan merubah beberapa aturan tertentu, di mana norma atau esensinya mungkin bisa jadi dihapus secara efektif, baik separuh maupun secara penuh. Jadi, konsep Omnibus Law merupakan ketentuan yang luas dan komprehensif, tidak terikat pada satu rezim pengaturan saja.
Istilah Omnibus Law awalnya berkembang di negara-negara common law dengan sistem hukum anglo saxon seperti Amerika Serikat, Belgia, Inggris dan Kanada. Konsep omnibus law memberikan pembenahan permasalahan yang disebabkan oleh peraturan yang tidak terhitung banyaknya dan tumpang tindih.
Bila permasalahan tersebut diselesaikan dengan cara biasa, maka akan memakan waktu yang cukup lama dan biaya yang tidak sedikit. Belum lagi, proses perancangan dan pembentukan regulasi undang-undang seringkali menimbulkan tenggelam dalam kebuntuan atau ketidaksesuaian kepentingan.
Contoh yang menarik yang mempraktikkan konsep omnibus law adalah Serbia pada 2002 untuk mengatur situasi Provinsi Vojvodina yang otonom. Peraturan yang dibentuk dengan pendekatan ini mencakup yurisdiksi pemerintah Provinsi Vojvodina mengenai berbagai aspek seperti budaya, pendidikan, bahasa, media, kesehatan, sanitasi, jaminan kesehatan, pensiun, perlindungan sosial, pariwisata, pertambangan, pertanian, dan olahraga.
Selain Serbia, menurut informasi yang diberikan oleh Privacy Exchange.org (Sumber informasi global mengenai konsumen, perdagangan, dan perlindungan data di seluruh dunia mengenai Undang-Undang Omnibus Nasional), prinsip undang-undang omnibus telah dianut oleh negara-negara seperti Argentina, Australia, Austria, Belgium, Canada, Chile, Czech Republic, Denmark, Estonia, Finland, France, Germany, Greece, Hungary, Iceland, Ireland, Israel, Italy, Japan, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luxembourg, Malta, The Netherlands, New Zealand, Norway, Poland, Portugal, Romania, Russia, Slovak Republic, Slovenia, Spain, Sweden, Switzerland, Taiwan, Thailand, dan United Kingdom.
Sebenarnya ide dasar Hukum Omnibus serupa dengan omnibus yang telah diterapkan di beberapa negara sejak lama, terutama negara-negara yang menggunakan tradisi common law system.
Di Amerika Serikat tercatat Undang-Undang Omnibus pertama kali dipertimbangkan pada tahun 1840. Di Kanada praktek Omnibus Bill dimulai pada tahun 1888.
https://waktu.lenteradigital.com/sekilas-identifikasi-tentang-drone
Sedangkan konsep hukum omnibus di negara-negara Asia Tenggara pernah terjadi di Filipina dengan Omnibus Investment Code of 1987 and Foreign Investments Act Of 1991. Di Vietnam, penggunaan konsep omnibus dicoba dilakukan untuk implementasi perjanjian WTO. Sumber: Omnibus Law.
Maksud tentang Omnibus Law